BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Implementasi kebijakan publik merupakan salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publik yang menentukan apakah sebuah kebijakan itu bersentuhan dengan kepentingan publik serta dapat diterima oleh publik. Dalam hal ini, dapat ditekankan bahwa bisa saja dalam tahapan perencanaan dan formulasi kebijakan dilakukan dengan sebaik baiknya, tetapi jika pada tahapan implementasinya tidak diperhatikan optimalisasinya, maka tentu tidak jelas apa yang diharapkan dari sebuah produk kebijakan itu. Pada akhirnya pun dipastikan bahwa pada tahapan evaluasi kebijakan, akan menghasilkan penilaian bahwa antara formulasi dan implementasi kebijakan tidak seiring sejalan, bahwa implementasi dari kebijakan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, bahkan menjadikan produk kebijakan itu sebagai batu sandungan bagi pembuat kebijakan itu sendiri.
Proses implementasi kebijakan merupakan proses yang sangat menentukan dan menegangkan. Proses ini menjadi penting disebabkan akhir dari semua kebijakan yang sudah diambil selalu pada tahap implementasi. Karena sebaik apapun rumusan kebijakan yang dibuat, jika tidak diimplementasikan, maka tidak akan dapat dirasakan manfaatnya. Sebaliknya sesederhana apapun rumusan kebijakan, jika sudah diimplementasikan, maka akan lebih bermanfaat, apapun hasilnya.
A. Rumusan Masalah
1. Apa Jenis-jenis kebijakan Pendidikan.?
2. Bagaimana Arah Kebijakan Pendidikan.?
3. Apa Faktor-faktor Penentu Implementasi Kebijakan Pendidikan.?
B. Tujuan
1. Mengetahui Jenis-jenis Kebijakan Pendidikan.
2. Mengetahui Arah Kebijakan Pendidikan.
3. Mengetahui Faktor-faktor Penentu Implementasi Kebijakan Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Jenis-jenis Kebijakan Pendidikan
Implementasi menurut Mazmanian dan Sebastiar adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan. Sedangkan Cleaves dengan tegas menyebutkan bahwa implementasi itu mencakup proses bergerak menuju tujuan kebijakan dengan cara langkah administratif dan politik.
Menurut Friedrich kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan. Kebijakan pendidikan merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langka-langkah strategis pendidikan yang dijabarkan dari visi, misi pendidikan, dalam rangka untuk mewujudkan tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk suatu kurun waktu tertentu.
Beberapa masalah kebijkan tidak dapat pahami hanya dengan menggunakan metodologi kuantitatif, Karena sifatnya khusus dan unik seperti kegiatan pembelajaran,peningkatan kualitas mengajar guru, penataan ruang kelas, supervise pengajaran, perencanaan pengajaran, dan kegiatan lainnya di sekolah. Menurut Dunn dapat digunakan berbagai tipe model kebijakan, yaitu model deskriptif, model normative, model formal, model simbolis, model procedural,dan model sebagai pengganti dan persepsi. Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapa menarik penjelasan bahwa model dalam kebijakan pendidikan dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a. Model deskriftif
Model deskriptif ini menjelaskan apakah fasilitas pembelajaran sudah memadai, kualifikasi guru memenuhi persyaratan, anggaran untuk pembelajran, dan sebagainya. Dengan demikian model deskriptif adalah pendekatan positif yang diwujudkan dalam bentuk upaya ilmu pengetahuan menyajikan suatu “state of the art” atau keadaan apa adanya dari suatu gejala yang sedang diteliti dan perlu diketahui oleh para pemakai.
Dari penjelasan tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa model deskriptif dapat digunakan dalam mengambarkan suatu keadaan dalam proses penelitan yang akan diketahui. Selain itu, dalam penerapan kebijakan pendidikan diperlukan model deskriptif untuk menggambarkan suatu keadaan terhadap kebijakan pendidikan yang digunakan di lapangan apakah berjalan sesuai yang diinginkan dalam proses penelitian.
b. Model Normatif
Diantara beberapa jenis model normatif yang diguanakan dalam analis kebijakan adalah nilai normative yang membantu menentukan tingkat kapasitas pelayanan yang optimum, pengaturan volume, dan waktu yang optimum serta keuntungan yang optimum pada investasi public. Karena masalah-masalah keputusan normative adalah mencari nilai-nilai variable terkontrol (kebijakan) akan menghasilkan manfaat besar (nilai), sebagaimana terukur dalam variabel keluaran yang hendak diubah oleh para pembuat kebijakan. Tujuan model normative bukan hanya menjelaskan atau memprediksi tetapi juga memperhatikan dalil dan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencapaian beberapa utilitas (nilai), juga mambantu memudahkan para pemakai hasil penelitian, menentukan atau memilih salah satu dari beberapa pilihan cara atau procedure yang paling efesien dalam memecahkan suatu masalah. ihwa model madalah model yang digunakan dalam proses penelitian untuk menemukan hasil penelitian dengan tetap memperhatikan dalil dan rekomendasi agar dapat mencapai nilai yang sesuai dengan norma-norma pada penerapan kebijakan pendidikan tersebut.
c. Model Verbal
Model verbal dalam kebijakan didekspressikan dalam bahasa sehari-hari, bukannya bahasa logika simbolis dan matematika sebagai masalah substansi. Dalam menggunakan model verbal, analis ini bersandar pada penilaian nalar untuk membuat prediksi serta menawarkan rekomendasi. Penilaian nalar menhasilkan argument kebijakan, bukan berbentuk nilai-nilai angka pasti.
Jadi, model verbal merupakan suatu kebijakan yang diekspresikan dalam kehidupan sehari-hari, dan secara relatif mudah dikomunikasikan terutama bagi orang awam. Dalam model ini, akan menghasilkan pemikiran yang berargumen kebijakan, namun tidak berbentuk pada simbol angka.
c. Model Simbolis
Model simbolis memakai simbol-simbol matematis untuk menjelaskan hubungan antara variabel-variabel kunci yang dipercaya menciri suatu masalah. Prediksi atau solusi yang optimal dari suatu masalah kebijakan diperoleh dari model-model simbolis dengan meminjam dan mengunakan metode-metode matematika, statistic, dan logika. Model-model simbolis dapat memperoleh keputusan, tetapi hanya jika premis-premis sebagai pijakan penyusun model dibuat eksplisit dan jelas.
e. Model Prosedural
Model procedural menampilkan hubungan yang dinamis antara variabel-variabel yang diyakini menjadi ciri suatu masalah kebijakan. Model prosedural dicatat dengan memanfaatkan model ekspressi yang simbolis dalam penentuan kebijakan. Perbedaannya, simbolis menggunakan data actual untuk memperkirakan hubungan antara variabel kebijakan dan data hasil. Sedangkan yang su memungkinkan simulasidan penelitianyang kreatif, kelemahannya sering mengalami kesulitn mencari data atau argument yang dapat memperkuat asumsi-asumsinya, dan biaya model procedural ini relative tinggi disbanding model verbal dan simbolis.
f. Model sebagai Pengganti dan Perspektif
Model pengganti diasumsikan sebagai pengganti dari masalah-masalah substantive. Model pengganti mulai didasari atau tdak dari asumsi bahwa masalah formal adalah representasi yang sah dari masalah yang substantive . model perspektif didasarkan pada asumsi bahwa masalah formal tidak pernah sepenuhnya mewakili secara sah masalah substansi, sebaliknya model perspektif dipandang sebagai satu dari banyak cara lain yang dapat digunakan untuk merumuskan masalah substantive. Perbedaan antara model pengganti dan perspektif adalah penting dalam analisis kebijakan public.
Kebijakan
publik untuk pendidikan berkenaan dengan fungsi-fungsi esensial intuisi
pendidikan khususnya satuan pendidikan (sekolah). Secara faktual kebijakan
pendidikan terdapat pada dua tataran, yaitu: (1). Pemerintah yang berfungsi
memberikan pelayanan kebutuhan satuan pendidikan pada seemua jenjang dan jenis;
dan (2). Satuan pendidikan yang melaksanakan belajar melalui kegiatan
pembelajaran.
Hough
menjelaskan bahwa dalam dunia pendidikan, kebijjakan kadang-kadang digunakan
dalam pengertian sempit untuk mengacu pada pernyataan tindakan formal yang
diikutinya. Kebijakan dianggap sebagai suatu posisi atau pendirian yang
dikembangan untuk menanggapi suatu masalah atau isu komplik dalam rangka
pencapaian tujuan tertentu, padahal kebijakan pendidikan lebih luas dari itu
dan biasanya dibedakan dengan konsep-konsep yang saling terkait. Pada dasarnya
kebijakan pendidikan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan akan
mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri
dan bertanggung jawab membangu bangsanya. Dengan demikian kebijakan pendidikan
dalam pembangunan nasional harus dapat menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta
tanah air, mempertebal semangat kebangsaan, dan rasa kesetiakawanan sosial yang
tinggi.
Kebijakan (policy)
terkadang disamakan dengan istilah seperti politik, program, keputusan,
undang-undang, aturan, ketentuan-ketentuan, kesepakatan, konvensi, dan rencana
strategis. Menurut Hough kebijakan merupakan suatu istilah yang sulit untuk
dipahami. Sedangkan menurut imron kebijakan adalah terjemahan dari kata “wisdom”
yaitu suatu ketentuan dari pimpinan yang berbeda dengan aturan yang ada, yang
dikenakan pada seorang atau kelompok orang tersebut tidak dapat dan tidak
mungkin memenuhi aturan umum yang tadi, dengan kata lain ia dapat perkecualian.
Adapun
pengertian kebijakan menurut beberapa ahli, antara lain:
1.
United
Nations
Suatu deklarasi tentang suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah
tindakan tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas tertentu.
2.
James
E.anderson
Perilaku dari sejumlah aktor (pejabat, kelompok, instansi
pemerintah) atau serangkaian aktor dalam suatu bidang dalam kegiatan tertentu
(wahab 1990).
3.
Rich
Mengemukakan bahwa kebijakan tidak hanya mengatur sistem operasi
secara internal, tetapi juga mengajikan pengaturan yang berhubungan dengan
fungsi secara definitif diantara sistem.
Jadi, dari beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa
kebijakan(wisdom) adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, kearifan,
rangkaian konsep, dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan didasarkan atas suatu ketentuan dari pimpinan yang
berbeda dari aturan yang ada, yang dikenakan pada seorang karena adanya alasan
yang dapat diterima seperti untuk tidak memberlakukan aturan yang berlaku
kaarena sesuatu alasan yang kuat.
Adapun ayat atau hadis yang terkait dengan kebijakan dalam
pendidikan, yaitu:
1.
Ayat-ayat
yang terkait dengan kebijakan dalam bimbingan, yaitu
a.
Q.
S. An-nisa(4): 9
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ
تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا
اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Terjemahnya: Dan
hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan
keturunan yang lemah dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraanya).hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan
hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
b.
Q.
S. Al-Alaq (96) :1-5
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (١) خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (٢) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الأكْرَمُ (٣) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (٤) عَلَّمَ الإنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
Terjemahnya:”Bacalah
dengan nama Tuhanmu yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari
segumpal darah, bacalah dan Tuhanmu Yang Maha Mulia, yang mengerjakan(manusia )
dengan pena, Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”
Hadits
yang terkait dengan kebijakan dalam pendidikan, yaitu:
Artinya:
Dari Amr Bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata: Rasulullah saw.
Bersabda “perintahkanlah anakmu untuk melakukan shalat, pada saat mereka
berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka pada saat mereka berumur sepuluh tahun
jika mereka meninggalkan shalat dan pisahkanlah mereka dalam hal tempa
tidur.”(H.R Muslim)
Hubungan antara
hadis dengan kebijakan pendidikan adalah dalam bentuk penetapan kebijakan
pendidikan yang tergantung dari niat awal. Hal itu sesuai dengan realita yang
terlalu banyak pejabat yang melakukan KKN, sehingga kebijakan pendidikan di
lapangan tidak berjalan sesuai harapan.
A.
Arah Kebijakan Pendidikan di Indonesia
Kebijakan
pendidikan di Indonesia di dasarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal
sebagai berikut:
1.
Berupaya untuk perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi
bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas
tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
2. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan
tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal
terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat
mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan;
3. pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa
diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan
kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat,
serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
4. Berupaya Memberdayakan
lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan
nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan
masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
5.
Melakukan
pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi, otonomi keilmuan serta manajemen;
6.
Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, jugaseni;
7.
Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu serta menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen
bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan
hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
8.
Meningkatkan
penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi,
berikut teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil,
menengah, dan koperas.
B.
Faktor-faktor
yang Berpengaruh dalam Implementasi Kebijakan Pendidikan
Keberhasilan
implementasi kebijakan dapat ditentukan oleh banyak variabel atau faktor, dan masing-masing
variabel tersebut saling berhubungan satu sama lain. untuk memperkaya pemahaman
kita tentang berbagai variabel yang terlibat didalam implementasi, maka dari
itu ada pembatasan dalam penelitian ini maka peneliti memilih pendekatan yang
dikemukakan oleh Edwards. Dalam pandangan Edwards, implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yakni: (1)
komunikasi, (2) sumberdaya, (3) disposisi, dan (4) struktur birokrasi. variabel-variabel tersebut juga saling berhubungan satu sama lain.
A.
Komunikasi
Implementasi akan
berjalan efektif apabila ukuran-ukuran dan tujuan-tujuan kebijakan dipahami
oleh masing-masing individu-individu yang bertanggungjawab dalam pencapaian tujuan kebijakan.
Kejelasan ukuran dan tujuan kebijakan dengan demikian perlu dikomunikasikan
secara tepat oleh pimpinan dengan para pelaksana. Konsistensi atau keseragaman dari ukuran
dasar dan tujuan perlu dikomunikasikan sehingga implementor mengetahui secara
tepat ukuran maupun tujuan kebijakan itu.
Komunikasi dalam sebuah organisasi merupakan suatu proses yang amat kompleks dan rumit. seorang Implementor bisa menahannya hanya untuk kepentingan tertentu, atau
menyebarluaskannya. Di samping itu sumber informasi yang berbeda juga akan
melahirkan interpretasi yang berbeda pula. Supaya implementasi berjalan efektif,
siapa yang bertanggungjawab melaksanakan sebuah keputusan harus mengetahui
apakah mereka dapat melakukannya. Sesungguhnya implementasi kebijakan harus bisa diterima oleh semua personel dan harus mengerti secara jelas dan akurat
mengenahi maksud dan tujuan kebijakan. apabila aktor pembuat kebijakan telah
melihat ketidakjelasan spesifikasi kebijakan sebenarnya mereka tidak mengerti
apa sesunguhnya yang akan diarahkan. Para implemetor kebijakan bingung dengan
apa yang akan mereka lakukan sehingga jika dipaksakan tidak akan mendapatkan
hasil yang optimal. Kurang cukupnya komunikasi kepada para implementor secara
serius mempengaruhi implementasi kebijakan.
Ada tiga indikator yang
dapat digunakan dalam mengukur keberhasilan aspek komunikasi ini, yaitu:
a. Transmisi, yaitu penyaluran
komunikasi yang baik akan dapat menghasilkan suatu hasil implementasi yang baik
pula. Seringkali yang terjadi dalam proses transmisi ini yaitu adanya salah
pengertian, hal ini terjadi karena komunikasi implementasi tersebut telah
melalui beberapa tingkatan birokrasi, sehingga hal yang diharapkan terdistorsi
di tengah jalan.
b Kejelasan
informasi, dimana komunikasi atau informasi yang diterima oleh para pelaksana
kebijakan haruslah jelas dan tidak membingungkan. Kejelasan informasi kebijakan
tidak selalu menghalangi implementasi kebijakan, dimana pada tataran tertentu
para pelaksana membutuhkan fleksibilitas dalam melaksanakan kebijakan, tetapi
pada tataran yang lain maka hal tersebut justru akan mengalihkan tujuan yang
hendak dicapai oleh kebijakan yang telah ditetapkan
Konsistensi
informasi yang disampaikan, yaitu perintah ataupun informasi yang diberikan
dalam pelaksanaan suatu komunikasi haruslah jelas dan konsisten untuk dapat
diterapkan dan dijalankan. Apabila perintah yang diberikan seringkali
berubah-ubah, maka dapat menimbulkan kebingungan bagi pelaksana di lapangan.
B.
Sumber daya
Meskipun isi kebijakan
sudah dikomunikasikan secara jelas dan konsisten, tetapi apabila implementor
kekurangan sumberdaya untuk melaksanakan, implementasi tidak akan berjalan
efektif. Sumberdaya juga dapat berwujud sumberdaya manusia, yakni
kompetensi implementor dan sumber daya finansial. Sumberdaya yaitu faktor
penting untuk implementasi kebijakan agar efiktif. Tanpa sumber daya, kebijakan
hanya tinggal di kertas menjadi dokumen saja di tinggalkan.
Komponen sumberdaya ini
mencakup jumlah staf, keahlian dari pelaksana, informasi yang relevan dan
cukup untuk mengimplementasikan kebijakan dan pemenuhan sumber-sumber terkait
dalam pelaksanaan program, adanya kewenangan yang menjamin bahwa program juga dapat
diarahkan kepada sebagaimana yamg diharapkan, serta adanya fasilitas-fasilitas
pendukung yang dapat dipakai untuk melakukan kegiatan program seperti dana dan
sarana prasarana.
Sumber daya manusia
yang tidak memadai (jumlah dan kemampuan) berakibat tidak dapat dilaksanakannya
program secara sempurna karena mereka tidak bisa melakukan pengawasan dengan
baik. apabila jumlah staf pelaksana kebijakan terbatas maka hal yang harus
dilakukan meningkatkan skill/kemampuan para pelaksana untuk melakukan program.
Karna itu perlu adanya manajemen SDM yang baik agar dapat meningkatkan kinerja
program. Ketidakmampuan pelaksana program ini disebabkan karena kebijakan
konservasi energi merupakan hal yang baru bagi mereka dimana dalam melaksanakan
program ini membutuhkan kemampuan yang khusus dan efisien, paling tidak mereka harus
menguasai teknik-teknik kelistrikan.
Informasi merupakan
sumberdaya penting bagi pelaksanaan kebijakan. Terdapat dua bentuk informasi yaitu
informasi mengenahi bagaimana cara menyelesaikan kebijakan/program serta bagi
pelaksana harus mengetahui tindakan apa yang harus dilakukan dan informasi
tentang data pendukung kepetuhan kepada peraturan pemerintah dan undang-undang.
Kenyataan dilapangan bahwa tingkat pusat tidak tahu akan kebutuhan yang diperlukan
para pelaksana dilapangan. Kekurangan informasi dan pengetahuan bagaimana
melaksanakan kebijakan memiliki konsekuensi langsung seperti pelaksana tidak
bertanggungjawab, atau pelaksana tidak ada di tempat kerja sehingga menimbulkan
inefisien. Implementasi kebijakan membutuhkan ketaatan organisasi dan individu
terhadap peraturan pemerintah yang ada.
Sumber daya lain
yang juga penting adalah kewenangan untuk menentukan bagaimana program
dilakukan, kewenangan untuk membelanjakan/mengatur keuangan, baik penyediaan
uang, pengadaan staf, maupun pengadaan supervisor. Fasilitas yang sangat diperlukan
untuk melaksanakan kebijakan/program harus terpenuhi seperti kantor, peralatan,
serta dana yang mencukupi. Tanpa fasilitas ini mustahil program dapat berjalan.
C.
Disposisi
Disposisi yaitu watak
dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, seperti komitmen, kejujuran,
dan sifat demokratis. Beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas
implementasi kebijakan adalah sikap implementor. Jika implemetor setuju dengan
bagian-bagian isi dari kebijakan maka mereka akan melaksanakan dengan senang
hati tetapi jika pandangan mereka berbeda dengan pembuat kebijakan maka proses
implementasi akan mengalami banyak masalah.
Tiga bentuk
sikap/respon implementor terhadap kebijakan, kesadaran pelaksana,
petunjuk/arahan pelaksana untuk merespon program kearah penerimaan atau
penolakan, dan intensitas dari respon tersebut. Para pelaksana mungkin memahami
maksud dan sasaran program namun seringkali mengalami kegagalan dalam melaksanakan
program secara tepat karena mereka menolak tujuan yang ada didalamnya sehingga
secara sembunyi mengalihkan dan menghindari implementasi program. Disamping itu
dukungan para pejabat atau pimpinan pelaksana sangat dibutuhkan dalam mencapai sasaran
program.
Dukungan dari pimpinan
sangat mempengaruhi pelaksanaan program agar dapat mencapai tujuan secara efektif
dan efisien. Implementasi dari dukungan pimpinan ini adalah Menempatkan kebijakan
menjadi prioritas program, penempatan pelaksana dengan orang-orang yang
mendukung program, memperhatikan keseimbangan daerah, agama, suku, jenis
kelamin dan karakteristik demografi yang lain. Disamping itu persediaan dana
yang cukup guna memberikan insentif bagi para pelaksana program agar mereka
mendukung dan bekerja secara total dalam melaksanakan kebijakan dan program.
D.
Struktur birokrasi
Organisasi
yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap implementasi kebijakan.Beberapa dari aspek struktur yang penting
dari setiap organisasi adalah adanya prosedur operasi yang standar (standard
operating procedures atau SOP). SOP menjadi pedoman bagi setiap implementor
dalam bertindak.
BAB III
KESIMPULAN
Implementasi
menurut Mazmanian dan Sebastiar adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar,
biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk
perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau
keputusan badan peradilan. Sedangkan Cleaves dengan tegas menyebutkan
bahwa implementasi itu mencakup proses bergerak menuju tujuan kebijakan dengan
cara langkah administratif dan politik. Beberapa
masalah kebijkan tidak dapat pahami hanya dengan menggunakan metodologi
kuantitatif, Karena sifatnya khusus dan unik seperti kegiatan
pembelajaran,peningkatan kualitas mengajar guru, penataan ruang kelas,
supervise pengajaran, perencanaan pengajaran, dan kegiatan lainnya di sekolah.
Menurut Dunn dapat digunakan berbagai tipe model kebijakan, yaitu model
deskriptif, model normative, model formal, model simbolis, model procedural,dan
model sebagai pengganti dan persepsi.
Kebijakan pendidikan yang ada Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam pandangan Edwards, implementasi
kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yakni: (1) komunikasi, (2)
sumberdaya, (3) disposisi, dan (4) struktur birokrasi. variabel-variabel
tersebut juga saling berhubungan satu sama lain.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Dawud Sulaiman Bin Al Aay’abi Bin Ishak Bin Basyir Bin Syidad
Bin Amru Al Azdi Alis, Sunan Abu Dawud, (Juz I, Beirut: Al
Maktabah Al-‘Asriyah, t. th),
Al-Qur’an dan terjemahannya, Departemen
Agama Islam, Jakarta:SYGMA, 2009
Gunawan , Ary H., kebijakan-kebijakan pendidikan (edisi
revisi), Jakarta: Rineka Cipta, cet.II, 1995
Muhammad Bin Abdullah Aljardani l-Dimyati,40 Hadits Imam Nawawi, cetakan
pertama, diterjemahkan oleh Umar Husin, Jakarta Selatan: Hikmah, 2011
Prihatin, Eka, Teori Administrasi Pendidikan, Bandung:
Alfabet, 2011
Sagala, Syaiful, Administrasi pendidikan kontemporer, Bandung:
Alfabeta, 2000
Soejipto, profesi Keguruan, cetakan keempat, Jakarta:
Rineka Cipta, 2009
Umar, Bukhori, hadis tarbawi (pendidikan dalam perspektif
hadis), Jakarta:Hamzah, cet.I,
Yasin, Sulchan, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Surabaya:
Cipta Karya,2001
Akib, H. Implementasi
Kebijakan: Apa, Mengapa, dan Bagaimana”, Jurnal Administrasi Publik,
Volume 1 No. 1 Thn. 2010
Chan, Sam M.
dan Tuti T. Sam. Analisis SWOT, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi
Daerah. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005
Gunawan, Ary
H. Kebijakan-kebijakan Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
1995
Hasbullah,
H.M. Kebijakan Pendidikan Dalam Perspektif Teori, Aplikasi, dan Kondisi
Objektif Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015
Munadi,
Muhammad dan Barnawi.Kebijakan Publik di Bidang Pendidikan. Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media. 2011
Tilaar, H.A.R.
dan Riant Nugroho. Kebijakan Pendidikan, Pengantar Untuk Memaahami
Kebijakan Pendidikan Dan Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar. 2012
Wahab, Solichin
Abdul. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Malang: UMM Press.
2008

EmoticonEmoticon